Berbicara tentang kebangkitan teori hukum alam tentunya kita harus terlebih dahulu dapat membedakan antara pemikiran tentang hukum alam yang tumbuh di yunani dengan pemikiran tentang hukum alam yang tumbuh di romawi, masing-masing filosof mempunyai pandangan yang khas namun dari kedua semuanya menganggap bahwa dalah teori hukum alam ada suatu kaidah yang bersifat universal.
Secara teoritis kebangkitan teori-teiri hukum alam di Abad kesembilan belas ditandai dengan perubahan yang sangat besar akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan masyarakat menjadi perhatian para filosof untuk berpikir tidak hanya terarah pada penyelidikan empiris dan ilmiah, melainkan juga pada gejala perkembangannya itu sendiri telah mempengaruhi kebangkitan kembali akan teori-teori hukum yang pada saat itu mengalami stagnasi atau kemandulan.
Pemikiran tentang hukum pada saat itu berorientasi pada pendekatan nasionalisme,materialisme dan pandangan ilmiah yang mengarah pada teori masyarakat modern, orang –orang pada era pra kembangkitan teori hukum alam merasa hidupnya sebagai suatu yang konstan yang tidak berbeda dengan kehidupan nenek moyangnya, dan dalam perkembangannya perasaan itu mulai hilang bahkan sebaliknya orang-orang menjadi insyaf tentang historis kehidupannya tentang kemungkinan terjadinya perubahan yang memberikan nilai baru dalam kehidupannya sebagai suatu reaksi yang timbul sebagai akibat ketidakpuasan dan pandangan ilmiah tentang hukum pada abad ke sembilan belas ini berakhir pada formalisme ilmiah yang kaku yakni dalam teori analitycal jurisprudence.
Kebangkitan akan teori-teori hukum pada saat itu merupakan suatu antitesa dari Perkembangan ilmu pengetahuan pada saat itu telah berkembang bersamaan dengan itu perkembangan ilmu yang mulai meragukan kemajuan berkaitan kepastian fakta-fakta ilmiah.kebangkitan tersebut terbukti dengan adanya perdebatan antara kaum muda dengan golongan borjuis dan para pembaharu sosial dan golongan sosialis yang mengkritisi ketimpangan sosial yang terselubung dibelakang formalisme hukum, telah menyadarkan para ahli hukum bahwa hukum bukan hanya soal menerapkan unadng-undang atau preseden terhadap setiap kasus atau situasi yang ada dengan menggunakan logika murni, sehingga makin lama makin banyak problema yang tidak terpecahkan sehingga merujuk pada suatu kondisi diperlukanya aturan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif, dan selama kepastiah diragukan maka filsafat idealistik akan hidup kembali untuk mencari bentuknya yaitu mencari rasa keadilan dan ini dianggap dalam telaahannya W friedmann sebagai kebangkitan kembali hukum alam.(lihat Carmont La Renaisance du Droit Natural (1910) Haines, Revival of Natural Law Conceps(1929).
Pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh,secara teoritis kebangkitan kembali teori-teori hukum alam ada tiga cara yang sangat berbeda yang mana hukum alam memasuki bidangnya lagi yaitu;
1.Langsung kembali pada konsepsi hukum alam skolastik dan sedikit melebihi modernisasi yaitu teori katolik tentang hukum dalam hubungan dengan apa yang telah dihilangkan;
2. cenderung menunjukan seperti terhadap cita-cita yang mutlak dari pengikut aliran skolastik dan rasionalis yaitu suatu paham yang meragukan dunia dan beranggapan bahwa semua nilai adalah nisbi dan tidak ada cita keadilan, absolut yang dapat mengharapkan pengakuan dan penilaian universal;
3.sama dengan poin 2 mengarah pada ciata-cita yang mutlak dari pengikut aliran.
Akan tetapi dari ketiga hal tersebut Ada dua macam pemecahan yang berlainan yaitu ‘hukum alam dengan isi yang berubah’ dari stammler yang sama sekali berbeda dengan teori hukum alam sejati tetapi menghendaki cita hukum meskipun dalam arti formal murni.
Pada sisi lain kita dapat menemukan kebangkitan hukum alam yang lebih sejati dapat ditemukan dalam teori hukum modern yang berlainan dalam memahami hukum alam sebagai suatu cita yang revolusioner, sehingga merupakan kekuatan langsung dalam perkembangan hukum positif. Namun demikian pandangannya adalah sama di dasari oleh teori-teori skeptisme terhadap suatu cita yang statis, digabungkan dengan pandangan relativitas.Yang lebih representatif dari toeri-teori tentang hukum alam modern yang terlepas dari teori-teori neo-skolastik adalah teori Geny dan Del Vecchio keduanya memberikan uraian yang terperinci dalam hubungannya dengan teori umum dari keduanya sama-sama berpandangan bahwa hukum alam merupakan penuntun penting menuju hukum positif.
Del Vecchio mengartikan hukum alam sebagai prinsip evolusi hukum yang menuntun umat manusia dan hukum mengaturnya menuju otonomi manusia yang lebih besar.Geny mengemukakan ide hukum alam berhadapan dengan teori hukum positifis,ide-ide mengenai hukum alam dimuat dalam donne rasional dan donne ideal yang bersifat statis yang terdiri dari sejumlah prinsip-prinsip akal yang ditafsirkan sesuai dengan cita-cita leiberalisme barat dan yang kedua bersifat dinamis terdiri dari ide-ide dan nilai-nilai yang utama dalam masyarakat tertentu pada waktu tertentu.
Teori hukum alam modern mendekati teori Geny tetapi dengen corak teologis dan dekat dengan teori-teori hukum alam neoskolastik sebagaimana teori hukum alam Le Fur yang menganggap konsepsi hukum alam karena berkaitan dengan ide tentang keadilan.Teori hukum alam ini bersandar pada tabiat manusia sebagai mahluk berakal yang memiliki kecerdasan .
Le Fur menganggap penting konsepsi hukum alam karena berkaitan denga ide tentang keadilan dan teori hukum alam ini bersandar pada tabiat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME yang berakal, dan karena akalnya tersebut dapat menunjukan kepada manusia bahwa ia adalah ciptaan kehendak dari yang lebih tinggi, yakni kehendak dari pemberian Tuhan YME.
Dalam teori hukum alam hanya menyediakan kerangka umum terhadap prinsip-prinsip hukum dan apabila kita telusuri prinsip tersebut ada tiga yaitu;
1.kesucian kewajiban;
2.Kewajiban untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh prilaku
tidak sah;
3.menghormati kekuasaan.
Perbedaan tipekal ini tidak jauh berbeda dengan prinsip kelembangaan dimana kerangkanya diisi dengan hukum rasional atau ilmiah.keberadaan akan hukum fositif sebenarnya merupakan penyesuaian hukum dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan yang berbeda.
Dalam kajian terminologi hukum, hukum alam dari beberapa filsuf hukum modern dapat mengaburkan hubungan antara semua teori hukum modern yang bertentangan dengan positivisme dan menekankan pada kebutuhan akan cita-cita hukum .
Teori Spencer tentang evolusi,solidaritas sosial dari teori Deguit dan evolusi kultur dari Kohler dan teori rekayasa sosial dari Pound, semuanya merupakan ide hukum alam dalam pengertian relativisme modern dan evolusioner.
Hukum alam dalam arti peraturan-peraturan dari hukum yang dicita-citakan yang sesuai dengan kondisi kehidupan akan terus berubah sebagaimana disampaikan oleh Prof Fuller yang menyebut teori hukum alam sebagai proses cara berpikir yang esensial.
Terlepas dari dokrin katolik neo-skolastik, menyadari bahwa yang paling penting dalam kebangkitan kembali hukum alam di zaman modern tidak hanya dari siklus intelektual yang mencoba membangun kembali peradaban yang menjadi manipestasi kajian positifisme dalam hukum.
Dari kebangkitan teori-teori hukum alam kita melihat bahwa tokoh-tokoh filosof hukum alam bermaksud untuk mebela keadilan sebagai unsur hakiki segala hukum.unsur ini dalam sistem positivisme hukum tidak mengenal atau menakui suatu norma etis bagi berlakunya hukum.
Aliran yang paling kuat dalam melahirkan teori hukum alam adalah aliran neothoisme.aliran ini berinspirasi pada filsafat thomas aquinas, menurut ajaran ini terdapat suatu hukum alam diatas hukum positif, dan hukum alam ini berakar pada suatu aturan alam metafisis sebagaimana direncanakan Tuhan YME.
Dengan demikian jelas bahwa kekecualian akan teori neo-skolastik atan neotheisme teori hukum alam modern telah kehilanan sifat khs dari filosof-filosof hukum terdahulu, mereka menjadi bagian dari pencarian ide-ide keadilan yang diambil dari hukum alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar